Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Soroti Selisih Tarif Depo Peti Kemas, Menkeu Bidik Penyeragaman Tarif

Soroti Selisih Tarif Depo Peti Kemas, Menkeu Bidik Penyeragaman Tarif
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok Kemenkeu
  • Menkeu Purbaya menyoroti selisih tarif layanan LoLo di luar pelabuhan yang lebih murah Rp300.000-Rp400.000, dinilai mendorong biaya logistik dan potensi ekonomi Rp2-3 triliun keluar negeri.
  • Pemerintah akan mendalami penyeragaman tata kelola, tarif, serta mekanisme depo peti kemas kosong, termasuk biaya tambahan dan pengawasan perizinan, melalui koordinasi Satgas P3M-PPE dalam dua minggu.
  • PT Ika Trias Serangkai menghadapi ketidakpastian izin pemanfaatan hutan 44.715 hektare di Aceh Jaya; Purbaya meminta Kementerian Investasi berkoordinasi dengan investor mencari skema perizinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti persoalan tarif layanan penyimpanan dan bongkar muat peti kemas yang diadukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) mewakili PT Jakarta Mitra Graha.

Purbaya mengatakan persoalan tersebut mencuat dari keluhan pelaku usaha storage dan peti kemas terkait perbedaan tarif layanan lift on-lift off (LoLo) di dalam dan luar pelabuhan. Tarif di luar pelabuhan disebut lebih murah sekitar Rp300.000-Rp400.000.

“Kalau Rp4 triliun naiknya biaya logistik gara-gara itu, 70 persen keluar, itu kan sekitar Rp2-3 triliun kira-kira keluar. Itu kan merugikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut DPN Depalindo, perbedaan ini terjadi seiring belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo. Pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel, yang dinilai perlu diperjelas standar pemeriksaan dan rincian invoice-nya, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan selaku pimpinan sidang menilai isu ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. 

Satgas P3M-PPE akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait guna memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta terciptanya proses yang lebih efisien dan seragam.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE dalam waktu dua minggu, sebagai bagian dari upaya Pemerintah memberikan kepastian bisnis serta menciptakan sistem logistik yang efisien untuk mendukung perekonomian nasional. 

"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," kata Menkeu. 

Aduan kedua berasal dari PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh dan mengekspor 12 produk turunan, seperti gondorukem dan terpentin, ke 26 negara. 

Permasalahan berasal dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya. 

Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya, sehingga penataannya perlu mengikuti mekanisme khusus penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. 

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki.

Setelah ditelusuri, kawasan tersebut masih berada di bawah Kementerian Investasi. Purbaya pun meminta kementerian tersebut berkoordinasi langsung dengan investor untuk mencari skema perizinan yang memungkinkan.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More