Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Daftar Tarif Listrik Terbaru Agustus 2026, Tidak Naik

Daftar Tarif Listrik Terbaru Agustus 2026, Tidak Naik
ilustrasi meteran listrik (vecteezy.com/Manassanant P amai)
  • Pemerintah mempertahankan tarif listrik PLN bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi sepanjang triwulan III 2026, sehingga tarif Agustus tetap berlaku hingga September 2026.
  • Tarif nonsubsidi berkisar Rp996,74-Rp1.699,53 per kWh, sedangkan subsidi mencakup Rp415 per kWh untuk 450 VA hingga Rp1.699,53 per kWh untuk daya lebih besar.
  • Meski indikator ekonomi berpotensi mendorong kenaikan, tarif ditahan demi daya beli dan stabilitas ekonomi; evaluasi berikutnya dijadwalkan untuk periode Oktober-Desember 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan sepanjang triwulan III 2026. Dengan demikian, daftar tarif listrik terbaru yang berlaku pada Agustus masih sama dengan tarif periode Juli-September 2026 untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik meski perhitungan berdasarkan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung stabilitas ekonomi.

  1. Tarif listrik terbaru pelanggan nonsubsidi

    Pelanggan nonsubsidi terdiri atas 13 golongan dengan tarif yang berbeda sesuai daya dan peruntukan listrik. Golongan tersebut mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, penerangan jalan umum, hingga pelanggan dengan peruntukan khusus.

    Berikut daftar tarif listrik terbaru untuk pelanggan nonsubsidi:

    1. R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    2. R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    3. R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    4. R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
    6. B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    7. B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74  per kWh.
    8. I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74  per kWh.
    9. I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
    10. P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    11. P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    12. P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
    13. L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.

  2. Tarif listrik terbaru pelanggan subsidi

    Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif untuk 24 golongan pelanggan yang memperoleh subsidi listrik. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan UMKM.

    Berikut daftar tarif listrik terbaru untuk pelanggan subsidi:

    • 450 VA: Rp415 per kWh.
    • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
    • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
    • 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

  3. Kenapa tarif listrik tidak naik?

    Tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

    Penyesuaian tarif mempertimbangkan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk triwulan III 2026, perhitungannya menggunakan realisasi Februari–April 2026 dengan rincian:

    • Nilai tukar: Rp16.959,32 per dolar AS
    • ICP: 96,12 dolar AS per barel
    • Inflasi: 0,21 persen
    • HBA: 70 dolar AS per ton.

    Perubahan indikator tersebut sebenarnya membuka peluang penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

    "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, dikutip Senin (10/8).

  4. Kapan tarif listrik berikutnya dievaluasi?

    Tarif pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah. Tarif saat ini berlaku hingga September 2026, sehingga evaluasi berikutnya akan menentukan tarif untuk periode triwulan IV atau Oktober-Desember 2026.

    Kementerian ESDM juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik. Demikian daftar tarif listrik terbaru PLN untuk semua pelanggan.

    FAQ seputar daftar tarif listrik terbaru

    Apakah tarif listrik naik pada Agustus 2026?

    Tidak, pemerintah mempertahankan tarif listrik sepanjang Juli-September 2026.

    Kenapa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik triwulan III 2026?

    Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi nasional.

    Apakah tarif listrik berubah setiap bulan?

    Tidak selalu. Kementerian ESDM menyesuaikan tarif listrik secara berkala berdasarkan kurs, harga minyak, dan inflasi.

    Berapa tarif listrik 900 VA nonsubsidi?

    Tarif listrik 900 VA nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh.

    Berapa tarif listrik 450 VA bersubsidi?

    Tarif listrik 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More