Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Lembaga itu memastikan akan terus menindaklanjuti 5.680 laporan yang sudah masuk ke Posko THR.
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam keterangan resmi, Senin (9/5).
Menurut Anwar, hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, pengaduan daring mencapai 3.037 dan konsultasi daring 2.643.