Jakarta, FORTUNE – Di tengah merebaknya virus varian baru Omicron di seluruh penjuru dunia, pemerintah Indonesia justru mengambil kebijakan tak biasa. Pemerintah mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah berdalih, kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan stabilitas nasional. Selain itu, mitigasi ketat pun menurut pemerintah sudah diterapkan untuk mencegah masuknya varian tersebut.
Sebelumnya, pada awal kasus Omicron merebak, Indonesia menutup sementara pintu kedatangan bagi WNA dari 14 negara, baik yang berdomisili di negara tersebut atau hanya sekedar berkunjung dalam kurun waktu 14 hari.
Aturan ini juga berlaku bagi negara yang memiliki kedekatan secara geografis dengan negara transmisi kasus Omicron dan negara dengan kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus Omicron.
“Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dalam keterangan pers secara daring, Jumat (14/1).
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 2/2022 ini diambil karena per (10/1) Omicron sudah meluas ke 150 negara dari 195 negara di dunia. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.