Pemerintah Lelang 2 SUN untuk Peserta Tax Amnesty Jilid II Pekan Ini

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menerbitkan surat utang negara khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Nantinya instrumen tersebut akan menjadi saluran penempatan dana peserta tax amnesty jilid II itu.
"Tanggal transaksi Jumat, 25 Februari 2022 dan tanggal setelmen Jumat, 4 Maret 2022," tulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam situs resminya, dikutip Senin (21/2).
Lebih lanjut, penerbitan SBN khusus PPS akan dilakukan dengan cara private placement. Sedangkan seri SUN yang akan ditawarkan kepada investor peserta PPS ada dua yakni dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Pertama, seri FR0094 yang diterbitkan dalam bentuk rupiah dengan sistem pembayaran bunga semi annual. Imbal hasil (yield) yang akan diterima investor peserta PPS berkisar 5,37 persen hingga 5,62 persen. Adapun jatuh tempo tenor adalah 15 Januari 2028 atau selama 6 tahun.
Kedua, seri USDFR0003 yang diterbitkan dalam bentuk dolar AS dengan sistem pembayaran bunga semi annual. Rentang imbal hasil yang akan diterima investor peserta PPS adalah 2,8 persen hingga 3,15 persen. Sedangkan tempo tenor adalah 15 Januari 2032 atau selama 10 tahun.
"Investasi harta bersih dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah," terangnya
Kemenkeu menegaskan SUN seri dolar AS hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
"Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak," jelas DJPPR.