Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penyegelan tambang pasir kuarsa dan batu di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)
Penyegelan tambang pasir kuarsa dan batu di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Intinya sih...

  • Pemerintah pusat akan mencabut kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah.

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ingin mengembalikan awasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara.

  • Pemerintah akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan izin tambang pasir kuarsa. Langkah ini ditempuh untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam, dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Kebijakan ini pun telah melalui pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor

"Saya sering turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Bahlil, dikutip dari ketrangan resmi, Senin (24/11).

Pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran izin yang dilakukan sebagian penambang pasir kuarsa. Temuan di lapangan bahkan mengindikasikan adanya praktik pencampuran timah ke dalam komoditas tersebut.

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali," ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa. Langkah ini ditempuh untuk mencegah tumpang tindih perizinan, menghindari, penyalahgunaan izin, serta memastikan perlindungan lingkungan tetap terjaga.

Adapun, aturan pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Editorial Team

EditorEkarina .