Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi merevisi tata kelola nilai ekonomi karbon (NEK) nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021, sekaligus menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan emisi karbon di Indonesia.
Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu tahun dalam menyesuaikan berbagai peraturan pelaksana yang tidak lagi sejalan dengan kerangka NEK terbaru. Langkah ini dimaksudkan agar sistem nilai ekonomi karbon dapat berjalan secara efisien, transparan, dan terintegrasi pada seluruh sektor.
Perubahan besar yang dibawa Perpres 110/2025 mencakup penyelarasan kebijakan pengendalian emisi dengan arah pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, aturan ini juga menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon agar lebih mudah diakses dan dihubungkan dengan pasar global, sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ary Sudjianto, mengatakan kebijakan baru ini merupakan tonggak penting memastikan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement serta target Nationally Determined Contribution (NDC) dapat tercapai secara konsisten.
“Dengan tata kelola yang kuat dan transparan, Perpres ini memperkuat peran nilai ekonomi karbon sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan iklim internasional dan mendukung pencapaian target NDC Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ary dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/10)
Perpres 110/2025 juga menetapkan kerangka kelembagaan yang lebih terdesentralisasi. Komite Pengarah, KLH, serta kementerian sektoral seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki pembagian peran yang lebih jelas dalam pelaksanaan NEK.
Pendekatan ini diharapkan memperkuat efektivitas implementasi kebijakan dan memperluas partisipasi lintas sektor dalam mencapai target pengurangan emisi nasional.