Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur distribusi dari hulu hingga hilir serta menetapkan kriteria masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi.
Pemerintah melakukan penyempurnaan aturan karena kuota LPG subsidi pada 2026 akan lebih rendah dibandingkan tahun ini, sehingga diperlukan mekanisme yang lebih ketat. Direktur Jenderal Migas ESDM Laode Sulaeman menjelaskan, penetapan batasan penerima subsidi akan dilakukan melalui data pengelompokan pendapatan masyarakat berbasis desil.
Regulasi tersebut akan melengkapi kerangka kebijakan yang sebelumnya tertuang dalam Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 70 Tahun 2021, terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg.
