Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri UMKM Soroti Market Abuse E-Commerce, Ancam Bawa ke KPPU
Menghubungi Layanan Pelanggan di e-commerce(pexels.com/saravut vanset)
  • Pemerintah menyoroti kenaikan biaya layanan e-commerce yang dianggap sebagai penyalahgunaan pasar dan berpotensi merugikan pelaku UMKM lokal.
  • Menteri UMKM bersama Kemkomdigi menyiapkan regulasi baru yang mendorong transparansi, termasuk potongan biaya layanan 50% serta kewajiban sosialisasi tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan.
  • Kasus seperti perubahan skema komisi TikTok Shop dan penyesuaian biaya Shopee menjadi perhatian utama, dengan rencana pembahasan lanjutan bersama KPPU untuk memastikan perlindungan UMKM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi pelaku UMKM Lokal di ekosistem e-commerce. Dalam praktiknya, kenaikan biaya seller di e-commerce dianggap sebagai melakukan penyalahgunaan pasar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa dinamika transaksi yang dialami oleh pelaku UMKM termasuk tidak adil karena para PSE dengan sepihak menaikkan biaya layanan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para penjual di platformnya.

“Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak fair. Dan bahkan dalam diskusi ini sudah abuse market,” katanya di Jakarta, dikutip secara daring Jumat (22/5).

Untuk itu, Menteri UMKM melajukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk melakukan diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan yang akan ditetapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Meutya mengatakan, Kemkomdigi siap mendukung pengaturan dan kebijakan yang berkeadilan bagi UMKM sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, regulasi terkait masih dalam proses menuju pengesahan resmi,” katanya.

Menteru UMKM saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mendorong platform memberi diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, para platform digital juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM apabila memberlakukan penyesuaian biaya layanan paling sedikit tiga bulan sebelum kebijakan ditetapkan.

Pemerintah menekankan bahwa setiap penyesuaian biaya layanan oleh platform marketplace harus dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM. Pendekatan awal akan bersifat persuasif, namun langkah tegas akan diambil jika pelanggaran terhadap semangat perlindungan UMKM terus berlanjut.

Selanjutnya, Menteri UMKM akan melakukan pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kondisi tersebut.

Sebagai konteks, TikTok Shop diketahyi memberlakukan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis per 18 Mei 2026 dengan kenaikan batas maksimum komisi dari sebelumnya Rp40 ribu menjadi Rp650 ribu per item atau meningkat 15 kali lipat. Biaya Komisi Dinamis merupakan potongan yang dikenakan kepada penjual atas setiap pesanan yang berhasil dikirim

Selain itu, pada 1 Juni 2026, TikTok Shop juga akan menerapkan kebijakan pembagian biaya retur barang sebesar Rp5 ribu per transaksi. Untuk pengiriman gagal, penjual diwajibkan menanggung kontribusi hingga Rp5 ribu untuk biaya pengiriman ke pembeli. Selain TikTok Shop, Shopee juga melakukan dua kali penyesuaian biaya hingga pertengahan tahun ini.

Editorial Team