Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku efektif pada 10 Januari 2022. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kepentingan tersebut.
“Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada. Tapi, aturan harus kita tegakkan. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/1).
Pencabutan IUP merupakan keputusan Presiden Joko Widodo. Landasannya pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang tata kelola sumber daya alam, dan pasal 33 ayat 3 UUD yang sama.
“Atas dasar dua poin tersebut, maka kemudian pemerintah lakukan peninjauan dan kajian mendalam terhadap izin yang tidak beroperasi,” ujarnya.