Jakarta, FORTUNE - Upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia semakin gencar. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku pada 16 Oktober. Sejumlah pengamat mengapresiasi kebijakan ini, bahkan memprediksi langkah ini akan meningkatkan penjualan kendaraan listrik di negeri ini.
Diskon PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi baterai dan sel bahan bakar akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Dengan DPP 0 persen ini, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Pengamat Otomotif, Bebin Djuana, optimistis pemberlakuan diskon PPnBM ini akan meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia. "Mulai berlakunya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik," ujarnya dalam rilis PLN pada 22 September.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) 2019 hingga Agustus 2021 menunjukkan peningkatan penjualan kendaraan berbasis listrik di Indonesia. Khusus EV, penjualan meningkat menjadi 572 unit, dari sebelumnya 125 unit pada tahun 2020. Sedangkan, penjualan Hybrid Electric Vehicle (HEV) pada Agustus 2021 sudah mencapai 1.626 unit, setelah pada 2019 dan 2020 masing-masing terjual 787 dan 1.191 unit.