Terdapat tujuh perbedaan status PPPK dan PNS yang perlu Anda ketahui. Meski keduanya sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah, tapi ada ada perbedaan dari kedua profesi ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) dan menduduki jabatan pemerintah. PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan PNS yang dimiliki.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai pemerintah. Hanya saja, PPPK memiliki jangka waktu tertentu dalam pelaksanaan tugasnya.
Dapat dikatakan, PPPK merupakan pegawai kontrak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Lain halnya dengan PNS yang tidak memiliki masa kontrak.
Agar dapat memahaminya lebih jauh, berikut sejumlah perbedaan status PPPK dan PNS. Simak selengkapnya!