Jakarta, FORTUNE - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan pihaknya akan merevisi aturan batas maksimal volume penyaluran BBM, yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014.
“Dalam rangka menguatkan pengawasan BBM tahun 2025, kami telah menyusun strategi utama, yaitu penguatan regulasi di bidang pengawasan. Salah satu perubahan penting adalah perhitungan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang akan didasarkan pada volume yang keluar di ujung nozzle,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (10/2).
Verifikasi pada ujung nozzle ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Saat ini, BPH Migas tengah menyiapkan pedoman teknis yang tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan sebelum dapat diimplementasikan.
Selain verifikasi pada ujung nozzle, BPH Migas juga akan memperketat batas maksimal volume penyaluran BBM subsidi. Saat ini, berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan roda empat dapat membeli hingga 60 liter solar per hari, roda enam hingga 80 liter, dan kendaraan di atas enam roda mencapai 200 liter.
Namun, setelah kajian bersama tim Universitas Gadjah Mada (UGM), jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.
“Kami menilai batas tersebut melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengetatan agar lebih tepat sasaran,” ujar Erika.