Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025 hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa mendapatkan LPG 3 kg dari pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengimbau masyarakat membeli gas subsidi di pangkalan resmi karena harganya lebih terjangkau dibandingkan pengecer.
"Harga di pangkalan resmi lebih murah karena mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/2).
Dia juga mengatakan pembelian gas "melon" di pangkalan resmi memberikan jaminan takaran karena ketersediaan timbangan, sehingga para pembeli dapat memastikan berat LPG sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg dapat beralih menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku dan mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah memenuhi ketentuan, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat mendaftar secara resmi ke PT Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan pencatatan distribusi yang lebih tertata akan memastikan pasokan LPG sesuai kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya kelebihan pasokan atau penyalahgunaan penggunaan LPG subsidi.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg, Pertamina telah menyediakan informasi lokasi yang bisa diakses melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Alternatif lain, masyarakat juga bisa menghubungi call center 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.