Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK). Usulan ini diajukan sebagai langkah pengendalian lonjakan konsumsi LPG bersubsidi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan tren konsumsi LPG 3 kg berbeda dari bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Jika BBM relatif lebih terkendali, konsumsi LPG justru menunjukkan kenaikan konsisten dan hampir selalu memerlukan revisi kuota.
“[Pemakaian LPG] selalu meningkat, [dan kuotanya] selalu direvisi sejak tahun 2023,” kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (27/1).
Tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kg tahun ini diperkirakan akan naik sekitar 3,2 persen menjadi 8,7 juta metrik ton (MT) dibandingkan dengan realisasi 2025 yang mencapai 8,51 juta MT.
Proyeksi tersebut telah memperhitungkan pertumbuhan konsumen rumah tangga dan usaha mikro setiap bulan, serta penambahan kelompok petani sebagai penerima subsidi mulai 2026.
Pada 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai 99,77 persen dari kuota revisi sebesar 8,54 juta MT. Namun, jika pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per KK diterapkan, Pertamina memperkirakan penyaluran justru bisa ditekan menjadi sekitar 8,29 juta MT atau turun 2,8 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
“Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, enggak terlalu banyak,” kata Achmad.
Pertamina Patra Niaga mendorong DPR dan pemerintah agar segera menyiapkan payung regulasi yang lebih tegas ihwal pembatasan LPG subsidi. Menurut Achmad, pengaturan tersebut idealnya mencakup pembaruan kriteria penerima, termasuk pengaturan desil rumah tangga yang selama ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007.
Pembahasan mengenai regulasi pembatasan LPG 3 kg saat ini masih terus dimatangkan agar kebijakan yang dihasilkan lebih presisi dan efektif. Dengan aturan yang lebih mendetail, Pertamina berharap penggunaan LPG subsidi dapat dikelola dengan lebih baik, terkendali, dan tepat sasaran.
