Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembelian LPG Mulai 2026

ilustrasi LPG 3 kg
ilustrasi LPG 3 kg (pertaminapatraniaga.com)
Intinya sih...
  • Pemerintah menyiapkan Perpres baru untuk mengatur distribusi LPG 3 kg mulai 2026
  • Kuota LPG subsidi 2025 sekitar 8,3 juta metrik ton, turun menjadi 8 juta metrik ton pada 2026
  • Pertamina menetapkan harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg per wilayah, dengan rentang harga Rp90.000–Rp117.000 untuk 5,5 kg dan Rp192.000–Rp249.000 untuk 12 kg, tergantung lokasi agen.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur distribusi dari hulu hingga hilir serta menetapkan kriteria masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi.

Pemerintah melakukan penyempurnaan aturan karena kuota LPG subsidi pada 2026 akan lebih rendah dibandingkan tahun ini, sehingga diperlukan mekanisme yang lebih ketat. Direktur Jenderal Migas ESDM Laode Sulaeman menjelaskan, penetapan batasan penerima subsidi akan dilakukan melalui data pengelompokan pendapatan masyarakat berbasis desil.

Regulasi tersebut akan melengkapi kerangka kebijakan yang sebelumnya tertuang dalam Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 70 Tahun 2021, terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg.

Perpres baru untuk distribusi LPG 3 kg mulai 2026

ESDM menyusun aturan yang memperkuat tata kelola distribusi LPG subsidi dari agen hingga sub-pangkalan. Laode menyampaikan bahwa pengaturan saat ini belum mencakup pendistribusian hingga tingkat sub-pangkalan.

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub pangkalan. Nah itu nanti kami atur,” jelasnya.

Kuota LPG subsidi 2025 tercatat sekitar 8,3 juta metrik ton, sedangkan pada 2026 ditetapkan hanya 8 juta metrik ton. Penurunan tersebut menjadi dasar perlunya inovasi kebijakan.

Pemerintah menilai penajaman kriteria penerima subsidi berfungsi memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok berpendapatan tinggi.

Pengetatan penyaluran subsidi berbasis desil ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan rencana penataan ulang skema subsidi energi, termasuk LPG. Purbaya menjelaskan bahwa aturan baru terkait skema subsidi diharapkan bisa lebih tepat sasaran.

“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu,” ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12).

Perbaikan skema subsidi ini dilakukan secara bertahap dalam dua tahun ke depan dan akan melibatkan sejumlah BUMN.

Harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg di agen resmi

Selain penyusunan regulasi subsidi, sejak 22 November 2023 pemerintah melalui Pertamina menetapkan harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen. Harga ini sudah termasuk PPN dan berlaku di seluruh Indonesia. Berikut daftar harganya:

Wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah

  • 5,5 kg: Rp94.000
  • 12 kg: Rp194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara

  • 5,5 kg: Rp97.000
  • 12 kg: Rp202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

  • 5,5 kg: Rp90.000
  • 12 kg: Rp192.000

Kalimantan Utara

  • 5,5 kg: Rp107.000
  • 12 kg: Rp229.000

Maluku dan Papua

  • 5,5 kg: Rp117.000
  • 12 kg: Rp249.000

Pertamina menegaskan bahwa harga di agen di luar radius 60 km dari filling plant dapat ditambah biaya angkutan sesuai ketentuan wilayah masing-masing.

Penyusunan aturan baru pembelian LPG 3 kg menjadi bagian dari reformasi kebijakan subsidi energi yang menargetkan akurasi penyaluran. Dengan penetapan batasan berdasarkan desil ekonomi dan pengaturan distribusi hingga tingkat sub-pangkalan, pemerintah memastikan mekanisme penyaluran subsidi lebih terstruktur.

FAQ seputar pembelian LPG

Kapan aturan baru pembelian LPG 3 kg mulai berlaku?

Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Apa dasar pengetatan pembelian LPG subsidi?

Pengetatan dilakukan karena kuota LPG 3 kg 2026 lebih rendah dan subsidi dinilai belum tepat sasaran.

Berapa harga LPG non-subsidi di agen Pertamina?

Untuk saat ini, harga berkisar Rp90.000–Rp117.000 untuk 5,5 kg dan Rp192.000–Rp249.000 untuk 12 kg tergantung wilayah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembelian LPG Mulai 2026

10 Des 2025, 18:52 WIBNews