Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Jika melanggar dengan tidak membayar sama sekali maupun terlambat memberikan THR, sanksi bagi pengusaha telah menunggu.
Penetapan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Tahun 2016, sebagaimana dilansir dari laman Instagram Resmi @Kemnaker, dikutip Senin (3/4).
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut.
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Sedangkan, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” demikian pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski dikenai denda, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut terhadap pekerjanya. Dengan kata lain, denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawannya.