NEWS

Pemerintah Kembali Bagikan Subsidi Gaji Pekerja

Subsidi gaji diberikan untuk pekerja dengan upah Rp3,5 juta.

Pemerintah Kembali Bagikan Subsidi Gaji PekerjaKementerian Ketenagakerjaan
05 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali melanjutkan program subsidi gaji bagi para pekerja. Bantuan ini berlaku bagi pekerja terdampak pandemic Covid-19 di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) zona 3 dan 4.

Hanya, tidak semua pekerja yang sebelumnya mendapatkan subsidi gaji akan kembali menerimanya tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan kriteria lainnya, yakni didasarkan dengan upah minimum. Untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka UMK menjadi batas kriteria upah penerima subsidi gaji.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, Kamis (22/7).

Sebelumnya, tahun lalu target penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji mencapai 12,4 juta pekerja. Sedangkan tahun ini belum dapat dipastikan berapa jumlah pekerja yang akan mendapatkannya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kriteria penerima subsidi gaji 2021 masih dalam pembahasan. Namun beberapa kriteria sudah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp3,5 juta.
  • Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji adalah pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, industri properti dan real estate.
  • Tempat bekerja termasuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengusulkan dana Rp8 triliun bagi 8 juta pekerja dalam program BLT subsidi gaji 2021. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pekerja diharapkan segera melaporkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.

"Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ujarnya.

BLT subsidi gaji 2021 yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh nilainya Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. "Jadi pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," kata Ida.

Related Topics