Jakarta, FORTUNE - Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober lalu. Beleid bernomor 97 tahun 2021 itu juga mengatur tentang pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Dalam salian Perpres yang diterima Fortune Indonesia, dijelaskan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk mengendalikan perubahan iklim serta memenuhi kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditetapkan secara nasional (National Determined Contribution/NDC), yakni membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat hingga 1,5 derajat celcius dari tingkat suhu praindustrialisasi.
Kewajiban dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa karbon—sebagai indikator universal dalam mengukur upaya pengendalian perubahan iklim dalam NDC—mencerminkan prinsip pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan, selain juga mempunyai nilai ekonomi yang penting dan memiliki dimensi internasional berupa manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Nilai ekonomi karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemilihan aksi adaptasi yang efisien, efektif, dan berkeadilan, tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional," demikian petikan konsideran Perpres tersebut, dikutip Selasa (16/11).
Berikut poin-poin penting Perpres tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional tersebut.