Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant dengan nilai total Rp428 miliar. Bahkan, pada sejumlah rekening tersebut ditemukan rekening yang tidak aktif selama 10 tahun tanpa ada pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menyebut rekening dormant membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025. Pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” kata Natsir melalui keterangan resmi di Jakarta (29/7).
Langkah pemblokiran bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Rekening digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.