Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana ilegal di sektor pertambangan emas mencapai Rp992 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan adanya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
"Total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," ujar dia dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, dikutip Jumat (30/1).
Praktik aliran emas hasil penambangan ilegal itu disinyalir juga mencapai pasar luar negri. Sayangnya PPATK tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait hal ini.
Ivan menyebut perputaran uang yang terkait dengan kejahatan lingkungan lainnya terjadi di sektor komoditas strategis mencapai Rp198,70 triliun. Hal ini teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air.
Sementara itu pada sektor kehutanan, PPATK menyampaikan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal mencapai Rp137 miliar. Ivan menjelaskan transaksi itu dikategorikan ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.
Adapun, sepanjang 2025 PPATK tercatat menerima 43.723.386 laporan dari berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, laporan transaksi keuangan mencurigakan tercatat sebanyak 183.281 laporan atau meningkat 2,7 persen secara tahunan. Sementara itu, laporan transaksi keuangan tunai mencapai 3.557.473 laporan, turun 3,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri melonjak 25,7 persen secara tahunan menjadi 39.835.917 laporan.
Adapun, laporan transaksi penyedia barang dan jasa tercatat sebanyak 125.093 laporan, terkoreksi 4,6 persen secara tahunan.
Sementara, laporan pembawaan uang tunai mencapai 7.418 laporan atau turun 15,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring dengan itu, laporan penundaan transaksi mencatatkan lonjakan tajam 484,8 persen menjadi 14.204 laporan.
