Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memperketat upaya pembatasan pergerakan secara nasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Rencana itu ditanggapi negatif oleh pengusaha mal atau pusat perbelanjaan, sebagaimana disampaikan Appbi.
“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Appbi), Alphonzus Widjaja, kepada Fortune Indonesia, Jumat (19/11).
Menurut Alphonzus, alih-alih pengetatan pembatasan, yang justru diperlukan adalah penegakan atas penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah. Kebijakan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 sebagaimana biasa terjadi setelah libur panjang.
Nantinya, kata Muhadjir, daerah yang berstatus PPKM level 1 atau 2 akan disesuaikan menjadi level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11).