Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang dilaporkan pada Maret 2022, Bimo Wijayanto memiliki total kekayaan sekitar Rp6,67 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kekayaaan Bimo mencakup lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp5,8 miliar. Ia juga memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp370 juta.
Bimo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp300 juta. Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang.
Penunjukan Bimo sebagai Dirjen Pajak datang di tengah momentum penting reformasi perpajakan. Ia diharapkan dapat mendorong percepatan implementasi sistem Coretax, yang menjadi bagian dari digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Selain itu, Bimo juga dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan rasio pajak serta memperluas basis perpajakan. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman birokrasi yang luas, Bimo diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan berbasis data, teknologi, dan integritas.
Kehadiran Bimo tidak hanya membawa harapan baru bagi reformasi birokrasi di lingkungan DJP, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan masyarakat luas terhadap komitmen pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Demikian profil Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak yang baru. Semoga informasi ini bermanfaat!