Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji rencana perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah produk konsumsi harian seperti popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mencapai sasaran itu, Kementerian Keuangan mengusung sejumlah kebijakan, termasuk upaya ekstensifikasi cukai dan perluasan basis penerimaan negara.
“Penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Di antaranya dengan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian petikan dokumen PMK tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk komoditas kelapa sawit, sebagai bagian dari strategi memperkuat sumber penerimaan negara.
Langkah perluasan cukai ini melengkapi sederet kebijakan yang telah lebih dulu diterapkan, seperti penyesuaian tarif cukai hasil tembakau melalui PMK Nomor 193/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 96 Tahun 2024, serta PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
