Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Kenakan Bea Masuk Pengamanan Impor Benang Kapas

Weaving Wrapping salah satu proses tenun menggabungkan benang-benang ke dalam susunan sejajar dan digulung
Weaving Wrapping salah satu proses tenun menggabungkan benang-benang ke dalam susunan sejajar dan digulung
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor benang kapas.
  • Pengenaan BMTP ditujukan untuk berbagai pos tarif benang kapas.
  • Pemerintah mengecualikan 120 negara berkembang anggota WTO dari kebijakan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang diundangkan pada 8 Oktober 2025.

Langkah ini diambil setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya lonjakan impor benang kapas—baik secara absolut maupun relatif—yang menimbulkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

“Bea masuk pengamanan ini bertujuan memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius agar industri nasional bisa menyesuaikan diri,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.

Berdasarkan aturan itu, BMTP dikenakan untuk berbagai pos tarif benang kapas, termasuk 5204.11.10, 5204.19.00, 5205.11.00 hingga 5206.45.00. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diberlakukan, dengan besaran tarif yang menurun setiap tahunnya:

·         Tahun pertama, Rp7.500 per kilogram,

·         Tahun kedua, Rp7.388 per kilogram,

·         Tahun ketiga, Rp7.277 per kilogram.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bea masuk pengamanan ini bersifat tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku.

Dengan kata lain, importir tetap wajib membayar bea masuk normal di luar pungutan pengamanan ini.

Namun, tidak semua negara dikenai kebijakan tersebut. Pemerintah mengecualikan 120 negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Bangladesh, Mesir, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Importir dari negara-negara tersebut wajib melampirkan dokumen certificate of origin (COO) untuk membuktikan asal barang agar bisa mendapatkan pengecualian.

Kemenkeu menyebut, pengenaan BMTP ini sejalan dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan.

Dia menekankan Indonesia, sebagai anggota WTO, berkomitmen menjaga tatanan perdagangan dunia yang adil, tapi tetap melindungi kepentingan industri domestik.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi produsen benang kapas nasional untuk memulihkan kinerja usahanya yang sempat terpukul akibat derasnya arus impor dalam beberapa tahun terakhir.

PMK 67/2025 akan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, dan menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat daya saing industri tekstil nasional.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Stok Beras Melimpah, Prabowo Minta Harga Harus Turun Sesuai HET

21 Okt 2025, 16:42 WIBNews