Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) menjadi 30 April 2026.
Sebelumnya, tenggat pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan WP OP akan disamakan dengan wajib pajak badan.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April. Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah menyampaikan?,” ujarnya, Rabu (25/3).
Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) orang pribadi tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Evaluasi masih akan dilakukan menjelang akhir Maret 2026.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Pph WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujar Inge.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pph untuk WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhri tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.
Dalam catatan DJP, terdapat 8.874.904 SPT 2025 yang telah dilaporkan per 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan lalu, yakni 4.056.207 SPT yang telah dilaporakan per 25 Februari 2026 lalu. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 7.826.341 karyawan dan 863.272 non karyawan.
Angka ini masih di bawah target DJP yakni 14 juta SPT.
Sementara itu, DJP mencatatkan 16.723.354 jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi.
