Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Rokok ilegal.jpg
Rokok ilegal disita Bea dan Cukai bersama Kejaksanaan dan Satpol PP Kabupaten Bogor dirilis ke publik, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Intinya sih...

  • Kementerian Keuangan akan menambah aturan layer tarif cukai hasil tembakau untuk legalisasi rokok lokal tanpa pita.

  • Aturan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendongkrak penerimaan cukai dan pajak bagi negara.

  • Meskipun demikian, Pemerintah tetap tegas terhadap rokok ilegal dari luar negeri dengan terus melakukan tindakan tegas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat aturan terkait penambahan lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT). Dengan demikian, nantinya rokok lokal atau yang belum memiliki pita dapat dilegalisasi dan menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendongkrak penerimaan cukai dan pajak. Namun demikian, kata Purbaya, kebijakan tersebut masih dibahas oleh Kemenkeu dan pihak terkait termasuk dengan DPR.

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (20/1).

Struktur tarif CHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 saat ini terdiri dari delapan layer. Meski akan menambah lapisan tarif, Purbaya sebelumnya juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026. 

Meski demikian, saat ini sikap Pemerintah masih tetap tegas terhadap rokok ilegal yang berasal dari luar negeri. Untuk itu, pihaknya akan terus menindak tegas seluruh rokok ilegal yang masuk tanpa izin.

Sebelumnya, Kemenkeu mencatat pendapatan negara hingga akhir 2025 tercatat senilai Rp2.756,3 triliun. Pendapatan kas negara ini terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.217,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp534,1 triliun serta hibah senilai Rp4,3 triliun.

Editorial Team