Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Tunda Pemberlakuan Cukai MBDK Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

antarafoto-raker-komisi-xi-dpr-dengan-menkeu-1765242690.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Intinya sih...
  • Penerapan cukai MBDK ditunda hingga perekonomi tumbuh cukup.
  • Keputusan ini diambil karena perekonomian belum cukup kuat menanggung beban tambahan.
  • Pemerintah menegaskan fleksibilitas kebijakan fiskal tetap menjadi prioritas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah belum akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Keputusan penundaan ini diambil karena kondisi perekonomian nasional dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan dari pungutan baru tersebut.

Penundaan ini memicu anomali dalam perencanaan anggaran. Pasalnya, kebijakan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026 sebagai sumber penerimaan negara baru dengan target setoran mencapai Rp7 triliun. Namun, Purbaya menegaskan perlunya momentum yang tepat sebelum kebijakan ini dibebankan kepada masyarakat.

“Kami mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang. Saya pikir ketika ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, saya akan datang ke sini untuk diskusikan cukai apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Sebagai konteks, perekonomian Indonesia baru tumbuh 5,04 persen pada kuartal III-2025, dan pemerintah menilai level pertumbuhan tersebut belum siap menerima penerapan cukai baru.

Ketidaksinkronan antara target APBN dan realisasi kebijakan di lapangan menuai kritik dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel FP, mempertanyakan kedisiplinan pemerintah yang tetap memasukkan angka target penerimaan Rp7 triliun tersebut meski penerapannya belum pasti.

“Kalau akhirnya tidak jadi berjalan pada 2026, mengapa masih dimasukkan dalam target penerimaan negara? Tolong lebih disiplin. Ketika penerimaan ini tidak tercapai, defisit lagi akhirnya menanggung,” ujar politikus PDIP tersebut.

Menanggapi kritik itu, Purbaya menyuarakan keyakinannya bahwa perekonomian nasional akan tumbuh lebih cepat pada 2026, sehingga ruang fiskal untuk mengeksekusi kebijakan ini diharapkan terbuka lebih luas. Kendati demikian, ia mengakui masih adanya faktor ketidakpastian.

“Kita akan jalankan ini nanti. Ya tetap ada ketidakpastian. Saya setuju, ke depan akan lebih hati-hati lagi,” katanya.

Meski pelaksanaannya ditunda, Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan studi tarif dengan mengacu pada negara-negara ASEAN yang lebih dulu menerapkan cukai MBDK. Negara-negara tersebut adalah Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Timor Leste.

Berdasarkan kajian itu, tarif di kawasan Asia Tenggara berada pada kisaran Rp1.771 per liter. Namun, pemerintah memastikan pembahasan penerapan tarif ini baru akan dilanjutkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai level minimal 6 persen.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Purbaya Tunda Pemberlakuan Cukai MBDK Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

09 Des 2025, 09:24 WIBNews