Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi mengetatkan kebijakan ekspor emas. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan bea keluar progresif dengan tarif tertinggi mencapai 15 persen, yang akan mulai berlaku efektif pada akhir Desember 2025 dan menjadi acuan penuh untuk perdagangan tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang diteken Purbaya pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan pengenaan bea keluar ini dirancang demi mendukung hilirisasi mineral emas di dalam negeri. Dengan tarif progresif, pemerintah berharap pengolahan emas tidak berhenti pada tahap awal, tetapi bergerak ke produk bernilai tambah tinggi.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan demi memastikan kecukupan pasokan emas di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga komoditas, terutama di tengah tingginya volatilitas harga global.
