Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RAPBN 2027 Disahkan Hari Ini, Ada Aturan Baru Restitusi Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang setelah kesepakatan pemerintah dan Banggar DPR dalam pembicaraan tingkat I.

  • APBN 2027 memberi Menteri Keuangan kewenangan audit khusus restitusi pajak.

  • Target 2027 mencakup pertumbuhan 6 persen, pendapatan Rp3.435,1 triliun, belanja Rp4.106,2 triliun, serta defisit 2,4 persen PDB.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati RUU APBN 2027 dalam pembicaraan tingkat I pada 24 September 2026.

Salah satu ketentuan baru dalam APBN 2027 adalah perluasan kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara. Pasal 37 APBN 2027 secara khusus mencakup pemeriksaan dan audit dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Target utama RAPBN 2027

Pemerintah dan Banggar DPR menyepakati sejumlah asumsi dasar dan target fiskal dalam pembahasan RAPBN 2027. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 6 persen dengan inflasi 2,5 persen.

Asumsi lainnya mencakup nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia 75 dolar AS per barel.

Dari sisi fiskal, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp4.106,2 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran disepakati sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 diharapkan dapat ditopang oleh program-program yang telah disiapkan pemerintah.

“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin usai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

Ada aturan audit khusus restitusi pajak

Dalam RAPBN 2027, Pasal 37 mengatur lebih lanjut kewenangan Menteri Keuangan dalam pemeriksaan dan audit penerimaan negara. Ketentuan tersebut mencakup pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wijanto menjelaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.

“Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, menjadi ayat 1, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” ujar Wihadi.

Ketentuan teknis mengenai pemeriksaan, audit penerimaan negara, hingga tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan.

Aturan tersebut memperinci kewenangan yang sebelumnya juga telah tercantum dalam UU APBN 2026. Perbedaannya, RAPBN 2027 secara lebih spesifik memasukkan audit khusus yang berkaitan dengan restitusi pajak.

Restitusi turun 37 persen

Pengaturan mengenai restitusi tersebut muncul ketika pemerintah memperketat proses pencairan pengembalian pajak. Kebijakan ini dilakukan setelah nilai restitusi pada 2025 mencapai Rp361 triliun dan penerimaan pajak tahun tersebut mengalami shortfall Rp271,7 triliun.

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan restitusi yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut turun 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp304,29 triliun.

Dari total tersebut, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp55,79 triliun. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun, sementara restitusi pajak lainnya sebesar Rp1,71 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan proses pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati, terutama untuk sektor yang masuk kategori berisiko tinggi.

“Tetapi yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga. Artinya, redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati, betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kami kembalikan. Insyaallah kami enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” ujar Bimo di kantor Kementerian Keuangan.

Kebijakan fiskal 2027

Selain target pertumbuhan dan penerimaan negara, RAPBN 2027 menetapkan defisit anggaran sebesar 2,4 persen dari PDB. Pemerintah juga mencatat keseimbangan primer sebesar Rp20,8 triliun dengan pembiayaan anggaran Rp671,1 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 dirancang dengan tetap mempertahankan ruang untuk mendukung perekonomian sekaligus menjaga defisit sesuai target.

“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ungkap Suahasil.

Setelah kesepakatan tingkat I pada 24 September, RAPBN 2027 dijadwalkan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2026. Agenda tersebut menjadi tahap lanjutan sebelum rancangan anggaran ditetapkan menjadi APBN 2027.

FAQ seputar RABPN 2027

Kapan RAPBN 2027 disahkan?

RAPBN 2027 dijadwalkan masuk pembahasan tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2026.

Berapa target pendapatan negara 2027?

Pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan Rp3.435,1 triliun.

Berapa defisit RAPBN 2027?

Defisit RAPBN 2027 disepakati sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Apa aturan baru terkait restitusi pajak?

RAPBN 2027 memperinci kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Editorial Team

Related Article