Pengaturan mengenai restitusi tersebut muncul ketika pemerintah memperketat proses pencairan pengembalian pajak. Kebijakan ini dilakukan setelah nilai restitusi pada 2025 mencapai Rp361 triliun dan penerimaan pajak tahun tersebut mengalami shortfall Rp271,7 triliun.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan restitusi yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut turun 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp304,29 triliun.
Dari total tersebut, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp55,79 triliun. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun, sementara restitusi pajak lainnya sebesar Rp1,71 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan proses pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati, terutama untuk sektor yang masuk kategori berisiko tinggi.
“Tetapi yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga. Artinya, redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati, betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kami kembalikan. Insyaallah kami enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” ujar Bimo di kantor Kementerian Keuangan.