RUU HKPD: Pajak Hiburan Turun dari 35% menjadi 10%

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengatur ulang sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerah melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya terkait tarif pajak kesenian dan hiburan yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak yang dipungut dari sektor kesenian dan hiburan tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jasa yang menjadi objek PBJT sektor ini di antaranya bioskop, pergelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan.
Dalam Pasal 58 RUU HKPD, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10 persen atau turun dari sebelumnya yang mencapai 35 persen. Kemudian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Ini berbeda dari UU 28/2009 yang tidak mengatur tarif bawah, dan hanya mengatur tarif maksimum untuk objek pajak tersebut, yakni 75 persen.