Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Regulasi inisiatif legislatif ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi delapan klaster masalah struktural yang selama ini menjerat daya saing kawasan industri nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pihaknya tidak menunggu draf final untuk bergerak. Koordinasi intensif dengan DPR telah dilakukan sejak tahap awal agar substansi aturan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Sebelum mereka come up dengan dokumen draft RUU tersebut, kami sudah koordinasi. Substansinya nanti akan menjelaskan masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh kawasan industri,” ujar Agus saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/1).
Berdasarkan kajian internal, Kemenperin telah memetakan sedikitnya delapan klaster masalah utama yang kerap menghambat pengembangan kawasan industri. Agus berharap kedelapan poin penting tersebut diakomodasi penuh dalam beleid baru ini.
Desakan akan kepastian hukum juga datang dari pelaku usaha. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai, absennya undang-undang khusus (lex specialis) membuat ekosistem industri rentan terhadap ketidakpastian regulasi.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyebut RUU ini sebagai kebutuhan mendesak. Menurutnya, regulasi lintas sektoral yang tidak sinkron sering kali menahan laju ekspansi bisnis.
“Ini sebuah kebutuhan bagi pelaku kawasan industri. Kita sama-sama ketahui, setiap aturan di kementerian sering kali tumpang tindih. Aturan-aturan itu membuat industri kita tidak bisa berkembang lebih leluasa,” ujar Akhmad saat ditemui pada kesempatan yang sama.
HKI berharap kehadiran UU Kawasan Industri mampu menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum. Hal ini diperlukan dalam penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan pembukaan kawasan industri baru.
Selain pembenahan masalah struktural, Agus memastikan RUU ini akan mencakup ruang lingkup yang relevan dengan tren pasar global, termasuk industri halal.
“Iya, industri halal itu salah satu klaster yang memang akan menjadi perhatian. Substansinya kita harapkan bisa muncul di dalam undang-undang kawasan industri ini,” kata Agus.
Agus menyatakan sinergi antara pemerintah dan DPR berjalan sangat solid. Hal ini diyakini akan mempermudah proses legislasi begitu draf resmi diserahkan.
“RUU Kawasan Industri ini kan inisiatif dari DPR. Jadi kami terus melakukan koordinasi supaya nanti ketika DPR sudah keluar dengan satu konsep atau dokumen, itu akan lebih mudah untuk kita bahas,” ujarnya.
