Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Minyakita
Ilustrasi Minyakita (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Aturan baru dirilis demi memperketat tata kelola Minyakita.

  • Pemerintah memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha yang melanggar distribusi dan penggunaan merek.

  • Produsen minyak goreng rakyat diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen dari realisasi DMO.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat tata kelola Minyakita melalui penerbitan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan Permendag 18/2024 dengan fokus utama pada penguatan pengawasan distribusi, penggunaan merek, hingga pengetatan sanksi bagi pelaku usaha.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya praktik pengemasan Minyakita oleh sejumlah pelaku usaha yang tidak menggunakan pasokan dari Domestic Market Obligation (DMO). Praktik ilegal tersebut dinilai merusak ekosistem distribusi dan memicu ketidakstabilan harga.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan penyalahgunaan merek Minyakita tanpa dokumen resmi kini akan ditindak tegas.

“Ini memicu indikasi kenaikan harga. Karena itu, penggunaan merek Minyakita kini wajib disertai dokumen kerja sama resmi dengan produsen minyak goreng rakyat,” ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan secara virtual, Senin (22/12).

Dalam regulasi terbaru, Kemendag menerapkan sederet sanksi berat bagi pelaku usaha yang tidak tertib, mulai dari pencabutan hak penggunaan merek, pembekuan izin ekspor, hingga pemblokiran akun pada sistem pelaporan SIMIRAH.

Selain pengetatan sanksi, pemerintah mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen dari realisasi DMO mereka melalui dua BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food. Sebagai distributor lini 1, kedua BUMN ini ditugaskan untuk menjangkau daerah-daerah yang saat ini mengalami lonjakan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Nawandaru menyatakan porsi 35 persen ini dirumuskan melalui kajian matang.

“Besaran tersebut masih dapat diubah ke depannya sesuai dinamika pasar dan evaluasi pemerintah,” ujarnya.

Urgensi aturan ini terlihat dari kondisi harga di lapangan. Data Panel Harga Pangan per 21 Desember 2025 menunjukkan harga rata-rata Minyakita adalah Rp17.694 per liter, atau jauh melampaui HET konsumen yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

Dari sisi pasokan, realisasi DMO Minyakita hingga 18 Desember 2025 mencapai 103.911 ton. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan Oktober (176.429 ton) dan November (173.007 ton).

Pemerintah optimistis realisasi akan membaik pada sisa waktu tahun ini.

“Kita masih punya sekitar 10 hari. Bila ekspor naik, DMO juga akan ikut naik. Harapan kami realisasinya membaik,” kata Nawandaru.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 menetapkan batas harga maksimal Minyakita sebagai berikut:

  • Tingkat D1: Rp13.500 per liter.

  • Tingkat D2: Rp14.000 per liter.

  • Tingkat Pengecer: Rp14.500 per liter.

  • HET Konsumen: Rp15.700 per liter.



 

Editorial Team