Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengumumkan telah berhasil melakukan penagihan sejumlah Rp2,45 miliar dan US$7,6 juta terkait aset kredit yang menjadi hak negara. Sejumlah 339 aset tanah yang manjadi jaminan, termasuk saham pada 24 perusahaan, juga telah diblokir.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada konferensi pers (27/10), di kantornya. “Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujarnya.
Terkait aset properti di berbagai daerah, Satgas BLBI telah memblokir 59 sertifikat tanah dan mengubah 335 sertifikat menjadi hak Pemerintah Republik Indonesia. Perpanjangan hak pemerintah juga dilakukan kepada 543 sertifikat di 19 provinsi. “Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan sebelumnya,” ujarnya.
Satgas BLBI juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga (K/L), yakni BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, dengan nilai total lebih Rp791 miliar.
Penguasaan fisik atas 97 bidang tanah dengan total luas 5.320.148,97 m2 juga telah dilakukan di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Lalu, kepada Pemerintah Kota Bogor, Satgas BLBI menghibahkan aset properti senilai Rp345,73 miliar. “Pokoknya semua untuk kepentingan negara, bukan untuk perorangan,” ujarnya.