Putusan MK ini disambut antusias oleh para pemohon dan pegiat pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut keputusan tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.
“Ini adalah kemenangan bagi jutaan keluarga yang selama ini terpaksa membayar mahal demi pendidikan dasar anak mereka di sekolah swasta,” kata Ubaid.
Ia menegaskan bahwa beban biaya telah menjadi penghalang utama bagi akses pendidikan yang setara.
Menurutnya, saat ini sudah saatnya pemerintah menyusun kebijakan anggaran yang lebih merata.
"Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan untuk menjamin pendidikan dasar gratis, tak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga swasta yang melayani masyarakat luas," tambahnya.
Meski keputusan MK ini memberi arah baru, pelaksanaannya bukan tanpa tantangan. Pemerintah pusat dan daerah harus menyesuaikan alokasi anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta.
Selain itu, dibutuhkan regulasi teknis yang mengatur kriteria dan mekanisme penyaluran bantuan secara transparan.
Inilah mengapa putusan MK ini membuka jalan menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif. Namun, komitmen dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar prinsip sekolah SD SMP swasta gratis benar-benar bisa diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa membedakan latar belakang sosial dan ekonomi peserta didik.