Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
KCIC bersama Kemenhub uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung bersama. (Dok. KCIC)

Jakarta, FORTUNE - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara soal polemik penjaminan pemerintah dalam proyek kereta cepat lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 89 tahun 2023.

Melalui sebuah utas pada platform media sosial X, dia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut wajar belaka dan bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Banyak proyek infrastruktur pemerintah telah mendapat jaminan serupa, di antaranya Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, hingga Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan.

"Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke Cina," ujarnya Rabu (20/9).

Menurut Yustinus, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman untuk mengatasi cost overrun.

Dalam hal ini, yang berlaku sebagai peminjam adalah PT KAI, "bukan pemerintah, apalagi seolah APB langsung digunakan," katanya.

Yustinus juga menilai bahwa polemik muncul lantaran sebagian besar warganet jadi korban judul berita tanpa membaca PMK-89/2023 secara utuh.

<p><strong>Cost overrun</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di