NEWS

Ini Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Siapkan dokumen yang perlu disiapkan untuk pemohonan WNI.

Ini Syarat Menjadi Warga Negara IndonesiaTiga pebasket naturalisasi Dame Diagne, Serigne Modou Kane, dan Marques Bolden mengucap sumpah janji setia sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Senin (19 Juli 2021). (Antara/Dokumentasi Kemenkumham)
07 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakart, FORTUNE - Kewarganegaraan RI diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 11 Juli 2006 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2006.

Secara umum WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Adapun yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli dalam hal ini ialah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi warga negara asing (WNA) atas kemauan sendiri. Adapun orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. 

Lalu, bagaimana dengan WNI yang telah lama menetap di luar negeri, dan telah kawin dengan orang asing. Apakah dia dan anaknya akan disebut WNI atau WNA?

Syarat menjadi WNI

Peta negara Indonesia
Peta negara Indonesia (dok.wikipedia)

Dalam Undang-Undang, Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada beberapa kriteria seseorang dapat disebut sebagai WNI. Kriteria tersebut antara lain di bawah ini. 

  1. Setiap orang yang sudah menjadi WNI berdasarkan peraturan atau perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum berlakunya UU 12/2006.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar pasangan WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ibu WNI dan ayah WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tanpa kewarganegaraan, atau hukum di negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dari perkawinan sah di mana ayahnya WNI tapi telah meninggal dunia, dan lahirnya anak itu dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal.  Tenggang waktu tersebut diperlukan sebagai salah satu cara untuk membuktikan bahwa ia adalah anak biologis dari sang almarhum ayah yang WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA namun diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya, sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin.  Pengakuannya harus dibuktikan secara sah dengan penetapan pengadilan.
  9. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi pada waktu kelahirannya status kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak jelas.
  10. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah RI, tapi tidak diketahui siapa kedua orangtuanya (diterlantarkan).
  11. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi kedua orangtuanya tanpa kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dan kedua orangtuanya WNI, tapi kepadanya diberikan kewarganegaraan setempat menurut ketentuan di negara tempat anak itu lahir.
  13. Anak dari ayah / ibu WNA yang telah dikabulkan permohonannya menjadi WNI, kemudian ayah / ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah / menyatakan janji setia kepada NKRI.

Untuk orang-orang yang tidak termasuk dalam kriteria, dapat memiliki status sebagai WNI. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah, telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Kemudian, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pemohonan menjadi WNI

visa adalah dokumen tambahan selain paspor
ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Related Topics