NEWS

Tetap Waspada, Ini Profesi yang Rentan Terjangkit Penyakit TBC

Ada Permenaker penanggulangan TBC di tempat kerja.

Tetap Waspada, Ini Profesi yang Rentan Terjangkit Penyakit TBCIlustrasi polusi udara/dok Allianz Life Indonesia
27 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, tuberkulosis (TBC) masuk dalam 10 penyakit penyebab kematian tertinggi di dunia. Diperkirakan terdapat 969 ribu orang dengan TBC di Indonesia dan sekitar 75 persen diantaranya telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan di tahun 2022. Apalagi, kelompok usia yang paling banyak terinfeksi TBC adalah usia produktif (15-54 tahun) yang merupakan tenaga kerja.

Hal tersebut terungkap pada Arifin Panigoro (AP) Dialog ke-6 dengan tema “Satukan Langkah, Stop TBC di Tempat Kerja” di Jakarta, Selasa (25/7). AP Dialog seri ke-6 ini bertujuan untuk menginformasikan pentingnya mencegah penularan Tuberkulosis di tempat kerja.

Bahkan, Kementerian Kesehatan RI juga menemukan bahwa jenis pekerjaan yang paling banyak terinfeksi kasus penyakit TBC Sensitif Obat (SO) adalah buruh sebanyak 54.800 kasus, petani 51.900 kasus dan wiraswasta 44.200 kasus. Sementara itu, untuk TBC Resisten Obat (RO) diduduki oleh wiraswasta sebanyak 751 kasus, buruh 635 kasus dan pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 564 kasus. Tak hanya itu, faktanya pekerja yang mengalami TBC akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan rata-rata selama 3-4 bulan.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam acara menjelaskan bahwa TBC ini penyakit menular seperti Covid-19, tapi menyebabkan kematian lebih dari Covid-19.

“Saat ini 245.000 orang dengan TBC belum ditemukan, artinya penularan terus terjadi. TBC tidak bisa ditangani sendirian oleh Kemenkes. Penanganannya membutuhkan gerakan kolaboratif yang inklusif, termasuk oleh sektor swasta dan di tempat kerja, sesuai tema dialog malam ini,” ujar Budi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).

Permenaker jadi payung hukum pekerja yang alami TBC di tempat kerja

Arifin Panigoro (AP) Dialog ke-6 dengan tema “Satukan Langkah, Stop TBC di Tempat Kerja” di Jakarta, Selasa (25/7).

Senada dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya mengatakan, sebagai upaya mengeliminasi TBC di tempat kerja, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh segenap pihak terkait terutama dalam mengatasi stigma dan diskriminasi.

“Stigma terkait penyakit ini membuat perusahaan maupun kerja merasa malu dan menghambat akses perawatan dan pencegahan TBC. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan sekarang adalah sinergi dari semua stakeholder untuk mengatasi TBC,” kata Ida.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja untuk menjadi payung hukum bagi pekerja yang mengalami TBC agar tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Permenaker tersebut menjadi dasar bagi seluruh perusahaan dalam menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi pekerja yang positif TBC serta upaya untuk bisa terus memberdayakan mereka agar tetap produktif sesuai dengan kondisinya. Para pekerja dan perusahaan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pengobatan TBC karena sudah disediakan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah, sehingga apabila terdapat pekerja yang positif TBC sangat disarankan untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah terdekat.

Melli Darsa selaku Presiden Harvard Club Indonesia (HCI) menambahkan, TBC merupakan salah satu penyakit yang perlu ditanggulangi dengan serius, termasuk di tempat kerja karena memiliki potensi penyebaran yang masif dan dapat mempengaruhi kesehatan dan produktivitas, bahkan keberlanjutan dari sebuah perusahaan.

"Penanggulangan TBC di tempat kerja bukan hanya tentang meningkatkan produktivitas atau mendukung manusia Indonesia yang sehat demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, tetapi lebih dari itu, karena kesehatan adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Untuk itu, jelas setiap pelaku industri harus mengedepankan kesadaran dan kesehatan para karyawan, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan TBC di lingkungan kerja,” jelas Melli.

Lebih lanjut Melli mengajak seluruh komponen bangsa untuk berkontribusi dalam memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa, salah satunya TBC. Pihaknya berharap HCI dapat menjadi mitra kolaborasi dan menjadi motor penggerak putera dan puteri terbaik Indonesia dalam memberikan solusi terhadap masalah-masalah strategis bangsa agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

Related Topics