NEWS

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!

Terlihat sama, tetapi berbeda.

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (dok.BPJS Kesehatan)
24 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Seperti yang diketahui bersama, pemerintah memberikan tiga jenis program bantuan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, sebagian orang masih bingung perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya di dalam artikel berikut ini!

Pengertian JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan

Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23

Sebelum Anda mengetahui perbedaan JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan. Ada baiknya Anda mengetahui pengertian dari masing-masing program tersebut terlebih dahulu.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menaungi bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan. Dari struktur perusahaan, BPJS Kesehatan masuk dalam bagian ASKES yang memberikan pelayanan bantuan sosial kesehatan dari pemerintah.

Program ini memiliki dua kategori, yakni:

  • Nonpenerima Bantuan Iuran (nonPBI), yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu dengan membayar premi secara mandiri.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, sehingga preminya dibayarkan oleh negara.

Terdapat tiga jenis iuran atau premi yang wajib dibayarkan dalam BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Iuran jaminan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu

Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah daerah sebesar Rp19.225 per orang per bulan

2. Iuran jaminan kesehatan untuk pekerja penerima upah

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah yakni PNS, pejabat negara, anggota TNI atau POLRI, pegawai pemerintah, serta pegawai swasta. Adapun BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 3 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 2 persen dibayar oleh pekerja/peserta.

3. Iuran jaminan kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja

Jenis iuran ini dikhususkan untuk pembayaran mandiri atau peserta yang bersangkutan. Iuran dibayar sesuai dengan tingkat kemampuan antara lain:

  • Perawatan kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
  • Perawatan kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
  • Perawatan kelas III: Rp35 ribu per orang per bulan.

Apa itu JKN?

JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program pemerintah yang mirip seperti asuransi. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

JKN tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan saja, tapi memiliki 5 komponen yang masuk dalam SJSN, yakni:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Jaminan Kecelakan Kerja
  3. Jaminan Pensiun
  4. Jaminan Hari Tua
  5. Jaminan Kematian.

Pada mulanya, JKN diperuntukkan untuk masyarakat tertentu saja, seperti kepegawaian. Akan tetapi, per Januari 2014, produk kesehatan tersebut dileburkan menjadi satu dalam satu layanan jaminan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan.

Apa itu KIS?

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan program pengembangan dari BPJS Kesehatan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 3 November 2014.

Program kesehatan ini pada awalnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam membayar angsuran lagi.

Akan tetapi, bagi peserta BPJS Kesehatan berbayar atau mandiri, saat ini tampilan kartu BPJS Kesehatan yang akan diterima serupa seperti KIS. Jadi, baik itu peserta yang bayar mandiri atau mendapat bantuan dari pemerintah akan mendapatkan kartu KIS.

Dengan kata lain, KIS adalah tanda kepesertaan program JKN berupa fasilitas kesehatan dengan mekanisme berjenjang atau telah ditetapkan.

Perbedaan JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Related Topics