NEWS

7 Perbedaan Status PPPK dan PNS yang Mendasar, Kenali Ini!

Sama-sama bekerja untuk pemerintahan, tetapi sangat berbeda

7 Perbedaan Status PPPK dan PNS yang Mendasar, Kenali Ini!ilustrasi PNS (dok.BKN)
09 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdapat tujuh perbedaan status PPPK dan PNS yang perlu Anda ketahui. Meski keduanya sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah, tapi ada ada perbedaan dari kedua profesi ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) dan menduduki jabatan pemerintah. PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan PNS yang dimiliki.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai pemerintah. Hanya saja, PPPK memiliki jangka waktu tertentu dalam pelaksanaan tugasnya.

Dapat dikatakan, PPPK merupakan pegawai kontrak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Lain halnya dengan PNS yang tidak memiliki masa kontrak.

Agar dapat memahaminya lebih jauh, berikut sejumlah perbedaan status PPPK dan PNS. Simak selengkapnya!

1. Proses rekrutmen dan tahapan seleksi

Perbedaan status PPPK dan PNS terletak pada proses rekrutmen dan tahapan seleksi. PPPK atau P3K melalui dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Sesuai dengan Pasal 19 PP nomor 49 Tahun 2018, terdapat tiga bidang tes di seleksi kompetensi untuk PPPK, yakni manajerial, teknis, dan sosial. Selain itu, di tahapan berkas, PPPK harus memasukkan surat pengalaman kerja. 

Lain halnya dengan PNS yang melalui tiga tahapan seleksi, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selain itu, PNS tidak harus mencantumkan surat pengalaman kerja. Artinya bisa dilamar oleh fresh graduate dan umum.

2. Gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berikut komponen yang akan diterima oleh PNS dan PPPK, antara lain:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Related Topics