NEWS

Pemerintah Berencana Ubah Gaji PNS Jadi 'Single Salary', Apa Itu?

Berbagai tunjangan akan dihapus.

Pemerintah Berencana Ubah Gaji PNS Jadi 'Single Salary', Apa Itu?Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Tangkapan layar)
12 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkap rencana pemerintah untuk mengubah skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjadi single salary.

Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan kebijakan reformasi pensiun ASN yang terus digodok oleh Kementerian Keuangan.

Dikutip dari situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada skema gaji yang  mengerucutkan gabungan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis saja.

Sistem yang akan diterapkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan . Untuk menjalankan sistem ini, pemerintah akan menerapkan konsep grading untuk menentukan besaran gaji pada beberapa jenis jabatan.

Konsep grading dimaksud mengacu pada level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah berbeda.

Dus, ASN dengan jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda bergantung pada penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Dikaji sejak lama

Rencana pengubahan skema gaji tersebut sebenarnya telah dikaji sejak lama.

Dalam Jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan ASN dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 2012, disebutkan bahwa konsep single salary dimaksudkan untuk memperbaiki gaji PNS dari gaji pegawai menjadi gaji jabatan.

Konsep tersebut ditujukan untuk menghasilkan pengaturan gaji yang layak dan ideal sesuai mandat Undang-Undang nomor 43 tahun 1999. Meski upaya tersebut telah dijalankan dengan berbagai aturan turunan, antara lain sejumlah peraturan pemerintah, tapi kenyataannya sistem penggajian ASN saat ini belum berdampak signifikan pada tingkat kesejahteraan ASN.

Di samping karena besarannya sangat kecil, hal ini juga karena tidak didasarkan pada ukuran kinerja jelas. 

Seperti telah disebutkan sebelumnya, penggajian yang berlaku saat ini menerapkan sistem gabungan, yaitu gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja, tanpa memperhatikan sifat pekerjaan dan tanggung jawab serta tunjangan jabatan yang ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan.

Di samping gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan khusus dan honorarium. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui KemenPan-RB telah mencanangkan bahwa salah satu bagian dari reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian adalah reformasi sistem remunerasi ASN.

Prinsipnya, reformasi sistem remunerasi tersebut menata sistem penggajian, pemberian tunjangan dan fasilitas ASN berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja serta kinerja.

Namun, pemerintah perlu menyelesaikan sejumlah permasalahan pokok yang dihadapi sistem 
penggajian ASN saat ini, di antaranya:

  1. Besaran gaji kurang memenuhi kebutuhan hidup layak;
  2. Gaji ASN kurang kompetitif dibandingkan dengan gaji swasta, khususnya untuk tingkat manajer dan pimpinan; 
  3. Besarnya gaji tidak memenuhi prinsip “equity” karena gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan kinerja/prestasi, namun didasarkan pada pangkat dan masa kerja; 
  4. Struktur gaji kurang mendorong motivasi kerja karena jarak antara gaji terendah dan gaji tertinggi terlalu pendek, sehingga kenaikan pangkat hanya diikuti  dengan kenaikan penghasilan dalam jumlah yang tidak berarti. Dengan skala gaji yang mempunyai rentang golongan/ruang tinggi (17 jenjang), sementara rasio gaji hanya sebesar itu, maka perbedaan gaji tiap jenjang tidak memberikan makna berarti
  5. Tunjangan jabatan struktural yang besar (lebih besar dari gaji pokok) menimbulkan kompetisi  tidak sehat dan kurang transparan. Pasalnya, ASN masih menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji, sehingga terjadi distorsi dalam sistem penggajian dan jumlah anggaran untuk belanja pegawai yang sulit diketahui secara pasti dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik

Related Topics