Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Alasan ESDM Belum Rilis RKAB 2026: Ada Koreksi Produksi

Tambang batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (dok. PTBA)
Tambang batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (dok. PTBA)
Intinya sih...
  • ESDM menetapkan perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan penambangan.
  • Perusahaan pelat merah pada sektor tambang aman.
  • ESDM menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi..
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara. Pihak berwenang menyebut masih ada sejumlah penyesuaian, terutama terkait rencana produksi, yang perlu dikoreksi sebelum RKAB tahunan tersebut disahkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keterlambatan ini bukan disebabkan oleh persoalan administratif signifikan.

“Ada sedikit koreksi karena terkait dengan produksi. Itu saja,” kata Tri saat ditemui di BPH Migas, Jakarta, Senin malam (5/1).

Hingga saat ini belum ada persetujuan RKAB tahunan 2026 yang diterbitkan secara penuh. Namun, sebagian perusahaan masih dapat beroperasi karena mengacu pada persetujuan RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah diberikan.

RKAB tiga tahunan tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2026.

Kondisi ini, menurut Tri, membuat perusahaan tambang tetap dapat menjalankan kegiatan operasi produksi meski RKAB penyesuaian 2026 belum disetujui. Dalam periode Januari hingga Maret, perusahaan hanya diperbolehkan memproduksi maksimal 25 persen dari total rencana produksi tahunan 2026. Batasan tersebut sejalan dengan logika waktu, mengingat tiga bulan pertama setara dengan seperempat tahun berjalan.

Terkait perusahaan pelat merah pada sektor tambang, Tri mengatakan situasinya relatif aman. Untuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), keduanya masih dapat memanfaatkan persetujuan RKAB tiga tahunan yang mencakup 2026.

“Saya rasa tidak ada masalah. Sama-sama masih bisa memanfaatkan persetujuan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PT Vale Indonesia Tbk, Tri menjelaskan posisinya berbeda. RKAB 2026 perseroan disebut kosong lantaran masih berada dalam masa perpanjangan.

“[RKAB perusahaan itu untuk] 2026 enggak ada,” kata Tri.

Sebagai payung hukum sementara, Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditandatangani Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2026 dan memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha tambang.

Melalui SE tersebut, ESDM menetapkan perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak 25 persen dari rencana produksi 2026 yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi.

Namun, ESDM juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, persetujuan RKAB 2026 harus sudah didapatkan sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahunan periode 2024–2026 atau 2025–2027.

Kemudian, perusahaan telah mengajukan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan.

Ketiga, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi 2025.

Terakhir, pemegang izin yang beroperasi di kawasan hutan harus sudah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Tren Pindah Kantor, Indikasi Kepercayaan Dunia Usaha Mulai Pulih

07 Jan 2026, 16:11 WIBNews