Pemerintah Mulai Salurkan 828 Ribu Ton Beras Guna Stabilisasi Harga

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2026 sejak Maret hingga akhir tahun. Program ini dijalankan untuk menjaga kestabilan harga beras sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan distribusi SPHP tahun ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang masih berjalan pada awal tahun.
“Setelah pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun,” kata Amran di Jakarta, Rabu (4/3).
Pada 2026, pemerintah menargetkan distribusi beras SPHP mencapai 828 ribu ton. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun dalam pagu anggaran Bapanas.
Bapanas meminta Perum Bulog memprioritaskan penyaluran beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi atau wilayah yang tidak sedang memasuki masa panen raya. Sementara di daerah yang tengah panen, distribusi tetap dimungkinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kondisi harga beras di tingkat konsumen.
Kebijakan ini diterapkan agar harga gabah di tingkat petani tetap terjaga dan tidak jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Amran juga menyebutkan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog saat ini berada pada level tinggi, sehingga memungkinkan pemerintah menyalurkan bantuan stabilisasi harga kepada masyarakat.
“Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, beras SPHP tahun ini disalurkan dalam beberapa pilihan kemasan. Untuk konsumen umum tersedia kemasan 5 kilogram dan 2 kilogram, sementara kemasan 50 kilogram hanya diperuntukkan bagi wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).
Bapanas juga menetapkan batas pembelian bagi masyarakat. Konsumen maksimal dapat membeli lima kemasan ukuran 5 kg atau dua kemasan ukuran 2 kg. Beras yang telah dibeli tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mengandung subsidi dari pemerintah.
Harga beras SPHP juga diatur berdasarkan wilayah distribusi. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.000 per kilogram, maksimal Rp11.700 per kilogram di tingkat distributor, dan Rp12.500 per kilogram di tingkat konsumen.
Sementara untuk wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.300 per kilogram, dengan harga maksimal Rp12.000 per kilogram di distributor dan Rp13.100 per kilogram di tingkat konsumen.
Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.500 per kilogram, maksimal Rp12.300 per kilogram di distributor, dan Rp13.500 per kilogram di tingkat konsumen.
Sebagai catatan, realisasi penyaluran beras SPHP pada 2025 yang diperpanjang hingga akhir Februari 2026 telah mencapai 1,025 juta ton. Program ini turut berkontribusi menahan laju inflasi beras nasional pada awal tahun.
Data menunjukkan inflasi beras pada Januari 2026 tercatat 0,16 persen dan Februari 0,43 persen, lebih stabil dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2024, inflasi beras sempat mencapai 0,63 persen pada Januari dan melonjak hingga 5,28 persen pada Februari, sementara pada 2025 tercatat 0,36 persen dan 0,26 persen pada periode yang sama.
















