Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Industri Tekstil Menjerit, Pemerintah Kenakan BMTP untuk Impor Tenun

Siami (74), warga Desa Jambesari, Kecamatan Giri, yang dikenal sebagai perajin tenun tradisional Banyuwangi. (dok. Humas Pemkab Banyuwangi)
Siami (74), warga Desa Jambesari, Kecamatan Giri, yang dikenal sebagai perajin tenun tradisional Banyuwangi. (dok. Humas Pemkab Banyuwangi)
Intinya sih...
  • Pemerintah menetapkan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.
  • BMTP akan diberlakukan selama tiga tahun, dengan besaran tarif yang ditetapkan secara menurun setiap tahun.
  • Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Tekanan berat yang dialami industri tekstil nasional akhirnya direspons pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2025, pemerintah resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut mencakup 16 pos tarif Harmonized System (HS) 8 digit, antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, hingga 5212.23.00, sebagaimana tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

BMTP akan diberlakukan selama tiga tahun, yakni hingga 9 Januari 2029.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, menyatakan keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam membuktikan adanya kerugian serius pada industri kain tenunan dari kapas akibat lonjakan impor produk sejenis.

“Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun,” ujar Julia dalam keterangannya Kamis (8/1).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Dalam laporannya, API menunjukkan berbagai indikator pelemahan kinerja industri, mulai dari tren penurunan produksi dan penjualan domestik, turunnya produktivitas dan tingkat utilisasi kapasitas, berkurangnya tenaga kerja, hingga memburuknya kondisi keuangan perusahaan tekstil.

Besaran BMTP ditetapkan secara menurun setiap tahun.

Pada tahun pertama periode 10 Januari 2026–9 Januari 2027, tarif BMTP dipatok Rp3.000–Rp3.300 per meter. Tarif tersebut kemudian turun menjadi Rp2.800–Rp3.100 per meter pada tahun kedua, dan kembali menurun menjadi Rp2.600–Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

Dari sisi pelaku usaha, API menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat di tengah tekanan impor yang kian agresif. Ketua Komite Regulasi API, Andrew Purnama, mengatakan penetapan BMTP memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional agar mampu bertahan dan berbenah.

“Kebijakan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik,” ujarnya.

API juga mendorong agar kebijakan tersebut dievaluasi secara berkala dengan berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.

BMTP merupakan pungutan tambahan di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi dalam perjanjian perdagangan internasional. Tujuannya adalah memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor barang sejenis.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian BMTP bagi impor dari 122 negara berkembang anggota WTO. Negara-negara tersebut antara lain Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara di kawasan Afrika dan Amerika Latin.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Lifting Minyak Naik, Tapi PNBP Migas Tak Capai Target

09 Jan 2026, 10:54 WIBNews