Menkeu Tanggapi Kasus Alumni LPDP, Blacklist dan Minta Kembalikan Dana

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kasus viral alumni LPDP Dwi Sasetningtyas, meminta pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan serta menegaskan pentingnya menjaga integritas penerima.
- Purbaya menekankan dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan utang negara, sehingga penggunaannya wajib sejalan dengan tujuan peningkatan kualitas SDM Indonesia.
- LPDP menyatakan akan memberikan sanksi berupa pengembalian dana beserta bunga dan memasukkan pelanggar ke daftar hitam agar tidak bisa mengikuti program pemerintah selanjutnya.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi kasus viral alumni penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yakni Dwi Sasetningtyas (DS) yang menunjukkan surat kewarganegaraan Inggris milik anaknya.
Purbaya menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP, Sudarto. Berdasarkan komunikasi pihak LPDP dengan suami DS yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, ia diminta untuk mengembalikan dana yang telah digunakan dan telah menyatakan kesediaannya untuk melakukannya.
Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Oleh sebab itu, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan tujuan
“Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau nggak seneng yang enggak seneng tapi jangan menghina-hina negara lah. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (23/2).
Purbaya juga menegaskan bahwa terdapat sanksi tambahan yakni daftar hitam atau blacklist di pemerintahan.
“Di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist yang lainnya seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” imbuhnya.
Sebagai konteks, dalam video yang sempat viral belakangan ini, DS mengungkapkan “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.” Hal tersebut memicu polemik di sosial media sebab DS dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP.
Menanggapi hal tersebut, Sudarto menyatakan pihaknya menyayangkan perilaku salah satu alumni tersebut.
“LPDP tentu sangat menyayangkan terjadinya isu perilaku salah satu alumni LPDP. Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Pihak LPDP akan melakukan pengawasan secara intensif dan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan proporsional, sembari tetap menjaga amanah publik. Ia menegaskan bahwa seluruh penerima beasiswa seharusnya telah memahami ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman dan perjanjian yang ditandatangani.
“Ini dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia. Sanksinya sudah jelas, termasuk pengembalian dana beserta bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” tutup Sudarto.

















