Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan.
  • Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen utama: kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.
  • Dalam eksepsinya, Nadiem menyampaikan sembilan bantahan terhadap dakwaan jaksa, termasuk klaim kekayaannya yang menurun selama menjabat sebagai menteri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1). Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut Nadiem telah diperkaya sebesar Rp809,5 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem menyampaikan bantahan terbuka di hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai menteri telah dikriminalisasi.

Sambil digiring ke mobil tahanan usai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak menerima sepeserpun. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisinya terhadap tuduhan penerimaan keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook.

Dakwaan jaksa: Kerugian negara dan pihak yang diperkaya

Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621.387.678.730.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan. Jaksa juga menegaskan adanya markup harga serta penyusunan anggaran tanpa survei data dukung yang memadai.

Selain itu, jaksa menyebut terdapat 25 pihak yang diperkaya, termasuk korporasi penyedia perangkat dan individu. Nadiem disebut menerima Rp809.596.125.000.

Eksepsi dan bantahan Nadiem Makarim

Dalam eksepsinya, Nadiem menyampaikan sembilan bantahan terhadap dakwaan jaksa. Ia menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan pribadi, baik melalui laporan kekayaan, hasil penelusuran PPATK, maupun transaksi korporasi.

Menurut Nadiem, tuduhan penerimaan Rp809 miliar merupakan kekeliruan investigasi. Ia juga membantah narasi bahwa investasi Google ke PT AKAB merupakan balas budi atas kebijakan Chromebook.

“Seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management di kisaran 40 juta dolar AS, sementara Google berinvestasi ke PT AKAB sekitar 230 juta dolar AS,” ujarnya dalam sidang.

Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen pemilihan Chrome OS. Nadiem menyatakan hanya dimintai pendapat terkait rekomendasi tim, dan keputusan akhir bahkan berubah tanpa masukan darinya. Ia mengklaim pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun.

Klaim kekayaan Nadiem menurun selama menjabat

Nadiem turut membantah dakwaan bahwa dirinya diperkaya selama menjabat sebagai menteri. Ia menyampaikan bahwa nilai kekayaannya justru menurun signifikan akibat penurunan harga saham GoTo.

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO,” ujar Nadiem. Ia menjelaskan, kekayaannya tercatat Rp4,8 triliun pada 2022, kemudian turun menjadi Rp906 miliar pada 2023, dan kembali turun ke Rp600 miliar pada 2024.

“Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya,” katanya, menegaskan bahwa fluktuasi tersebut sepenuhnya dipengaruhi harga saham yang terbuka untuk publik.

Konflik kepentingan dan peran staf khusus

Jaksa juga menyoroti mundurnya Nadiem dari Gojek sebagai upaya menghindari konflik kepentingan. “Untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’… Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar jaksa.

Pada Selasa (6/1) dalam jadwal persidangan terpisah, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto yang hadir sebagai saksi menyebut mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, memiliki kewenangan luas dalam penganggaran, regulasi, dan SDM di Kemendikbudristek.

Saksi menyatakan bahwa Nadiem beberapa kali menyampaikan bahwa pernyataan Jurist Tan mewakili sikapnya sebagai menteri.

Sidang dengan KUHP dan KUHAP baru

Sidang dakwaan Nadiem berlangsung di tengah masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum sepakat menggunakan KUHAP baru berdasarkan asas lex mitior atau ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.

FAQ seputar kasus Chromebook Nadiem Makarim

Apa dakwaan utama terhadap Nadiem Makarim?

Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan CDM.

Apakah Nadiem mengakui menerima keuntungan pribadi?

Tidak, Nadiem menyatakan tidak menerima sepeserpun dan membantah seluruh tuduhan tersebut.

Apa status hukum perkara ini saat ini?

Perkara masih dalam tahap pemeriksaan awal dengan agenda eksepsi dan dilanjutkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Tren Pindah Kantor, Indikasi Kepercayaan Dunia Usaha Mulai Pulih

07 Jan 2026, 16:11 WIBNews