NEWS

Tata Cara Daftar IMEI di Bandara, Lengkap Formulir Permohonan

Wajib daftar IMEI.

Tata Cara Daftar IMEI di Bandara, Lengkap Formulir Permohonanilustrasi daftar IMEI HP (unsplash.com/Utsman Media)
28 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara daftar IMEI di bandara Indonesia penting untuk diketahui, terkhususnya bagi Anda yang membawa handphone (HP) dari luar negeri ke tanah air. Dengan begitu, HP yang Anda bawa bisa digunakan sebagaimana fungsinya.

Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mewajibkan telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, hingga komputer tablet berbasis seluler menggunakan IMEI yang terdaftar yang bisa digunakan nomor dari operator Indonesia. 

Jika saat ini telah tiba di tanah air dan ponsel yang Anda bawa belum mendapatkan kode IMEI, artikel di bawah ini akan memandu Anda nantinya.

Berikut ini cara daftar IMEI di bandara Indonesia, simak selengkapnya!

Ketentuan daftar IMEI di Indonesia

Sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap orang hanya diperkenankan membawa perangkat seluler paling banyak 2 unit.

Lantas, apakah ada pungutan biaya untuk pendaftaran IMEI? Dikutip beacukai.go.id, tidak ada pungutan yang dikenakan untuk pendaftaran IMEI.

Namun, ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi jika tidak mendapatkan pembebasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara daftar IMEI di bandara Indonesia

Terdapat dua tahap dalam mendaftarkan IMEI di bandara, yakni di negara asal dan setibanya di Indonesia. Berikut penjelasannya:

  • Negara asal

Berikut ini tahapan yang Anda lakukan di negara asal terlebih dahulu:

  1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di HP. Bagi pengguna Android bisa melalui Google Play Store, sedangkan untuk pengguna iPhone bisa mengunjungi www.beacukai.go.id.
  2. Buka aplikasi tersebut dan isi formulir yang tersedia, termasuk nomor IMEI.
  3. Anda bisa cek kode IMEI di ponsel dengan ketik *#06#.
  4. Setelahnya, Anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Sebaiknya, screenshot kode tersebut untuk mengantisipasi bila tidak ada jaringan nantinya.
  • Setibanya di Indonesia

Setelah Anda melakukan tahapan di atas, berikut ini langkah yang selanjutnya Anda lakukan:

  1. Anda nantinya akan diminta membawa ponsel ke Posko Bea Cukai di Bandara.
  2. Scan QR Code yang sebelumnya Anda dapatkan untuk menyelesaikan kewajiban pabean, yakni Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
  3. Setelah kewajiban pabean telah terpenuhi, maka nantinya Anda akan mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai.
  4. IMEI yang telah terdaftar dan dapat digunakan menggunakan operator dari Indonesia.

Jika tidak sempat mendaftarkan IMEI di bandara, Anda dapat mendatangi langsung Kantor Bea Cukai terdekat dengan ketentuan maksimal 60 hari terhitung dari tanggal ketibaan.

Nantinya, Anda akan diminta untuk membawa beberapa hal, seperti Paspor, Tiket/Boarding Pass/Bukti Kedatangan serta perangkat yang akan didaftarkan. 

Related Topics