Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
empat bank akan merger.png
Ilustrasi bank akan merger (Dok. OJK)

Intinya sih...

  • Satgas Pasti akan menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP karena tidak memiliki izin operasional yang jelas.

  • Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang dan investasi ilegal kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

  • Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Perusahaan dinilai tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

“Satgas Pasti telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/9).

Hudiyanto menambahkan, dari pemanggilan awal, pihaknya telah memperoleh informasi mengenai model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle ialah program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum. Namun demikian, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut.

“Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas,” tambah Hudiyanto.

Golden Eagle menawarkan investasi bodong ke Pemerintah Kota

Investasi Ilegal

Selain program penghapusan utang, Golden Eagle juga menawarkan program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Padahal, instrumen investasi yang ditawarkan tersebut ilegal atau bodong.

Dari penjelasan Golden Eagle, dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” katanya.

Dengan demikian, Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atu tidak logis.

Editorial Team