Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Perusahaan dinilai tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
“Satgas Pasti telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/9).
Hudiyanto menambahkan, dari pemanggilan awal, pihaknya telah memperoleh informasi mengenai model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle ialah program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum. Namun demikian, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut.
“Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas,” tambah Hudiyanto.