- Apa itu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)?
IASC adalah pusat pelaporan nasional yang dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI untuk menangani kasus penipuan keuangan digital. Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan rekening atau nomor telepon yang diduga terlibat dalam scam agar segera diblokir. - Apa yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan keuangan?
Korban dapat segera melapor ke IASC melalui kanal resmi OJK atau ke lembaga keuangan tempat transaksi dilakukan. Pelaporan cepat memungkinkan rekening pelaku diblokir dan dana korban diselamatkan lebih dini. - Kasus penipuan uang bisa dilaporkan ke mana?
Laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kanal pengaduan resmi OJK, atau melalui Satgas PASTI yang bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. - Berapa hukuman bagi pelaku penipuan keuangan?
Pelaku penipuan keuangan dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun, serta pasal lain yang relevan jika melibatkan sistem elektronik. - Apa saja contoh modus penipuan online yang sering terjadi?
Beberapa modus umum meliputi phishing, investasi bodong, penipuan pinjaman online, undian palsu, dan penyalahgunaan data pribadi.
OJK Tindak Lanjuti Kasus Penipuan yang Rugikan Rp6,1 T, Apa Langkahnya?

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan keuangan atau scam mencapai Rp6,1 triliun.
- OJK melalui Satgas PASTI bekerja sama dengan Komdigi untuk menindaklanjuti 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan selama periode pelaporan.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berperan penting dalam penanganan kasus penipuan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan keuangan atau scam mencapai Rp6,1 triliun. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak pusat pengaduan itu berdiri pada 22 November 2024 hingga 30 September 2025.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Lantas, apa langkah OJK untuk mengatasinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Ratusan ribu rekening terlibat dalam kasus penipuan
Dalam periode yang sama, OJK mencatat sebanyak 443.235 rekening dilaporkan ke IASC terkait dugaan penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, 87.819 rekening telah diblokir sebagai bagian dari upaya penyelamatan dana masyarakat.
Pemblokiran ini berhasil mengamankan dana korban senilai Rp374,2 miliar yang sebagian besar berasal dari hasil pelaporan masyarakat maupun industri jasa keuangan. Sementara itu, total laporan kasus penipuan yang diterima IASC sejak berdiri hingga akhir September 2025 mencapai 274.772 laporan.
Friderica menjelaskan, pembentukan IASC merupakan langkah strategis OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan digital.
Peran penting Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Indonesia Anti-Scam Centre dibentuk sebagai pusat koordinasi nasional penanganan kejahatan finansial digital. Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan rekening, nomor telepon, atau akun digital yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan ke lembaga terkait untuk dilakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening. IASC juga berperan dalam mengidentifikasi pihak yang terlibat, mengupayakan pengembalian dana korban, dan mendukung proses penegakan hukum.
“Indonesia Anti-Scam Center menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” kata Friderica.
Selain menangani laporan penipuan, OJK melalui Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan selama periode pelaporan.
Langkah tegas OJK lindungi konsumen
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, OJK juga menegakkan ketentuan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar. Hingga 21 September 2025, tercatat 119 peringatan tertulis kepada 99 PUJK, 32 instruksi tertulis, serta 33 sanksi denda kepada 31 PUJK.
Selain itu, sebanyak 153 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp67,57 miliar dan 3.281 dolar AS.
Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan sekaligus menekan angka kejahatan finansial yang merugikan masyarakat.