Apa itu Dana TKD? Kenali Tujuan dan Jenisnya

- Kementerian Keuangan menetapkan anggaran dana TKD sebesar Rp693 triliun pada tahun 2026, naik Rp43 triliun dari usulan awal.
- Dana TKD atau Transfer ke Daerah berperan penting dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Tujuan dana TKD antara lain mendukung pembangunan daerah, meningkatkan akses layanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah.
Kementerian Keuangan menetapkan anggaran dana TKD sebesar Rp693 triliun pada tahun 2026, naik Rp43 triliun dari usulan awal Rp649,99 triliun. Namun, nominal tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada tahun 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Efisiensi tersebut memicu gelombang protes dari sejumlah kepala daerah. Mengingat dana TKD berperan penting dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal tersebut dinilai berpotensi menghambat proyek pembangunan dan pelayanan publik
Lantas, apa itu dana TKD? Simak ringkasan tujuan dan jenis-jenisnya di bawah ini.
Apa itu dana TKD?
Pengertian dana TKD telah dirinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 1 angka 69 UU HKPD, Transfer ke Daerah atau TKD adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Anggaran TKD ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam undang-undang mengenai APBN. Rincian alokasi dana TKD menurut provinsi, kabupaten, atau kota ditetapkan dalam peraturan presiden. Penyaluran dana TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas daerah.
Proses penyaluran bisa dilakukan secara langsung atau bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja pelaksanaan kegiatan di daerah, dan/atau kebijakan pengendalian belanja daerah serta kas daerah.
Tujuan dana TKD
Melalui penjelasan apa itu dana TKD (Transfer ke Daerah), mekanisme pendanaan dari pusat ini berperan penting untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Dana dialokasikan dengan rencana yang matang sesuai tujuannya agar masyarakat bisa menikmati manfaatnya.
Berikut beberapa tujuan dana TKD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah:
1. Mendukung pembangunan daerah
Dana yang dialokasikan pusat ke daerah dapat memberikan stimulus ekonomi dan mendukung pembangunan inklusif. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana yang disalurkan pusat untuk mendanai sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
2. Meningkatkan akses layanan publik
Transfer ke daerah juga dapat ditujukan untuk mendukung sejumlah program dan kebijakan prioritas serta membantu daerah meningkatkan kualitas layanan publik.
3. Mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah
Salah satu tujuan penyaluran dana TKD yang utama adalah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Dana tersebut berfungsi sebagai instrumen redistribusi keuangan dari pusat ke daerah.
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal
Dana TKD memungkinkan pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama untuk mendukung program prioritas agar lebih berkelanjutan.
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Dana TKD berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Misalnya, dana digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan lebih memadai dan membangun sekolah baru.
Jenis-jenis dana TKD
Terdapat enam jenis dana TKD yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal tersebut telah dirinci dalam Pasal 106 UU HKPD. Dana TKD dapat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Dana bagi hasil (DBH)
Dana bagi hasil atau DBH merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dan kinerja tertentu dalam APBN untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Dana ini berasal dari bagi hasil pajak dan sumber daya.
2. Dana alokasi umum (DAU)
DAU atau dana alokasi umum ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. Dana yang disalurkan berdasarkan kebutuhan fiskal daerah untuk satu tahun anggaran.
3. Dana alokasi khusus (DAK)
Berbeda dengan alokasi umum, DAK dialokasikan untuk mendanai kegiatan prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik. DAK bisa terbagi menjadi tiga jenis, yaitu DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah.
4. Dana otonomi khusus (dana otsus)
Dana otonomi khusus atau dana otsus ditujukan kepada beberapa daerah tertentu dengan status otonomi khusus seperti Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat.
5. Dana keistimewaan
Sesuai namanya, jenis dana TKD ini disalurkan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai regulasi yang berlaku.
6. Dana Desa
Jenis dana ini disalurkan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan desa. Oleh karena itu, dana desa merupakan pendapatan desa yang berasal dari APBN.
Demikian rangkuman mengenai apa itu dana TKD yang memegang peran penting dalam mendukung pendanaan pemerintahan daerah. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar dana TKD
1. Siapa yang mengelola dana TKD?
Dana Transfer ke Daerah dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan disalurkan ke pemerintah daerah.
2. Apakah semua daerah mendapatkan semua jenis TKD?
Tidak, alokasi TKD bersifat spesifik dan tidak seragam untuk semua daerah bergantung pada kebutuhan masing-masing daerah.
3. Bagaimana pengawasan penggunaan dana TKD?
Pengawasan dana TKD dilakukan secara berlapis, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga audit, dan partisipasi masyarakat.